Wed. Dec 4th, 2024

Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus memberikan dukungannya kepada korps Adhyaksa, kali ini terkhusus kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terkait tindaklanjut laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Way Kanan dalam proyek pengadaan air conditioner (AC) dan air coller dari alokasi APBD-Perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2.158.457.400,00,-.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Rabu (27/10/2021).

Dalam kesempatan ini, Seno Aji menguraikan bahwa Lembaga KAMPUD telah mendaftarkan secara resmi terkait laporan pengaduan kepada pihak Kejari Way Kanan dan kemudian ditembuskan juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN dalam proyek pengadaan AC dan air coller Dinas Kesehatan Way Kanan.

“Laporan telah kami sampaikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan setempat, kemudian hasil dari monitoring diketahui bahwa terhadap laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan melalui tim Kejari Way Kanan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dan pengumpulan tambahan bukti dan data pendukung agar status laporan dapat ditingkatkan dari tahap klarifikasi menjadi penyelidikan”, kata Seno Aji.

Aktivis muda yang karib disapa Seno Aji ini juga menjelaskan atas upaya dan tindaklanjut Kejari Way Kanan terhadap laporan pengaduan DPW KAMPUD, dirinya sangat memberikan apresiasi dan dukungan.

“Tentunya terhadap kinerja Kejari Way Kanan, Kami sangat mendukung, terlebih upaya dan tindaklanjut untuk meningkatkan status laporan dari tahap klarifikasi menjadi tahap penyelidikan, sungguh luar biasa, walaupun situasi ditengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat insan Adhyaksa untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Kesehahatan Way Kanan. Dimana laporan tersebut saat ini ditangani oleh bidang pidana khusus Kejari Way Kanan”, tandas Ketua Umum KAMPUD.

Selain itu, sosok yang dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan low profil ini, mengutarakan sejumlah persoalan dugaan KKN yang dilaporkan oleh Lembaga KAMPUD, yaitu terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan AC dan air coller tahun anggaran 2019.

“Indikasi Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) diduga melalui modus Mark-up harga dalam penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS)”, ungkap Seno Aji.

Dijelaskan juga oleh Ketua umum KAMPUD bahwa pihaknya bukan hanya menyoroti pada proses perencanaan dan pelaksanaan, namun juga menilisik proses tender pengadaan AC/Kipas angin, Dinas Kesehatan Way Kanan oleh pihak unit layanan pengadaan (ULP)/kelompok kerja (Pokja) yang dilelang menggunakan layanan pengadaan secara elektronik Kabupaten Way Kanan.

“Tender proyek itu, diikuti oleh 6 Perusaahan peserta tender dengan inisial nama perusahaan yaitu CV RP, CV LE, PT BCT, UD PM, CV S, PT TIA,  disinyalir proses tender hanya formalitas pasalnya walaupun CV LE harga penawaran tertinggi oleh panitia lelang tetap menerapkan CV LE sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp. 2.095.005.000,00,-.

Akibat tindakan pihak panitia lelang, maka dapat disimpulkan bahwa dari proses tender Negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 418.092.400,00,- hal ini didasarkan pada harga penawaran pembanding milik CV RP senilai Rp. 2.158.457.400,00,-“, tandas Seno Aji.

Lanjut Seno Aji, “tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah”, tutup dia.

Sementara, hal senada disampaikan juga oleh Agung Triyono sebagai Sekertaris Umum KAMPUD meminta agar pihak Kejaksaan terus maraton menindaklanjuti laporan dugaan KKN tersebut.

“Kami sangat mendukung kerja keras Kejari Way Kanan, yang terus bahu-membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan Korupsi tersebut”, tandas Dia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *