Didalam pembangunan gedung baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada dijalan Sudirman kota Palembang yang rencananya dibangun dengan ketinggian 8 lantai telah dilakukan pelaksanaan ground breaking pada tanggal 3 Agustus 2021 menuai protes dari Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan yang hari ini melaksanakan orasi di kantor Walikota Palembang,jumat(21/10/21).
Koordinator Aksi dari Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan Andreas OP mengatakan, bahwa kalau merujuk pada pasal 2 ayat (1) lampiran I huruf A angka 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.05 tahun 2002 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib menilik analisis mengenai dampak lingkungan hidup, Jo pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Peraturan daerah kota Palembang Nomer 1 tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan perizinan, itu yang membuat kita turun kesini, ujarnya.
Kemudian, dari fakta dilapangan yang kami temukan bahwa kita sudah melayangkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang sehubungan dengan aktifitas pembangunan gedung OJK yang terindikasi terdapat pelanggaran pidana lingkungan hidup berkaitan dengan prasyarat AMDAL bagi bangunan gedung kantor OJK. Dimana kami melayangkan surat pertama, dan surat kedua kami juga mengirimkan surat, yang intinya mempertanyakan dan mendesak DLHK untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan untuk terciptanya tata kelola lingkungan hidup yang baik berkaitan dengan pembangunan tersebut, ungkapnya.
Masih menurutnya, kami mendesak Walikota Palembang untuk menutup/menghentikan/menyegel pembangunan gedung OJK Wilayah VII Sumsel yang terindikasi tidak memiliki AMDAL dan ijin lingkungan. Mendesak Polda Sumsel untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup dalam proses pembangunan gedung OJK terhadap kontraktor tersebut. Dan mendesak DLHK Kota Palembang untuk menurunkan tim GAKUM LH dan memberikan sanksi administrasi terhadap kontraktor dan pemrakarsa AMDAL. katanya.
Menurut Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Kepala Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Desi Elfianti, saya dari DLHK kota Palembang dapat memberikan informasi pada saat ini pembangunan gedung kantor OJK Regional VII Sumatera Selatan sedang dalam proses persetujuan lingkungan. Kita sudah mengganti yang namanya kalimat izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan, bebernya.
Lanjutnya, dimana pada Undang-Undang 32 itu masih menggunakan izin lingkungan, kalau untuk peraturan pemerintah yang terbaru yakni Undang-Undang Cipta Kerja sudah menekan kepada Persetujuan Lingkungan. Bahwa kami sudah jelas surat yang kami berikan terkait dengan teguran sudah jelas kami sampaikan bahwasanya terkait dengan rencanakan pembangunan kami menyampaikan teguran agar tidak melaksanakan kegiatan konstruksi sebelum dokumentasi anda diselesaikan dan diterbitkan persetujuan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, jelasnya,Berdasarkan aturan harus segera di stop pembangunannya
Ditambahkan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) kota Palembang Candra Kurniadi, bahwa menyambut baik aspirasi yang di sampaikan secara peribadi mewakili pemerintah kota palembang mendukung apa yang di sampaikan,untuk perizinan sudah ada karena PUPR telah memberikan rekomendasi untuk untuk membangun atau memberikan IMB untuk IMB bertahap pondasi,untuk masalah izin lingkungan itu Ke DLHK karena bukan wewenang kami, tegasnya.