Fri. Mar 29th, 2024

Terkait Pemberitaan dari pihak kontraktor pelaksana pekerjaan gedung kantor OJK ada dua perusahaan yaitu Adhikarya dan PT. Hutama Karya (KSO) yang membantah tuduhan pekerjaan tersebut tidak memiliki Amdal, karena perusahaannya telah melakukan proses pengajuan persetujuan lingkungan yaitu dengan membuat dokumen AMDAL kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang tanggal 21 Juli yang lalu,

Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Desy Elvianti S.Pi M.Si, beliau menyampaikan informasi terkait Pembangunan Gedung OJK sampai dengan saat ini masih dalam proses persetujuan lingkungan yaitu Dokumen ANDAL RKL RPL ,ujarnya saat di wawancara awak media melalui WA Palembang, minggu (24/10/21)

Proses diawali dari surat kepala kantor OJK regional 7 Sumbagsel yang di sampaikan kepada kepala DLHK Kota Palembang menyampaikan beberapa informasi terkait pembangunan permohonan arahan dokumen lingkungan atas pembangunan gedung Kantor Regional 7 Sumbagsel, katanya.

Berdasarkan surat dari OJK tersebut adanya tanggapan dan arahan atas dokumen lingkungan dari DLHK pada tgl 15 Juli 2021, selanjutnya ada beberapa prosedur tahapan persetujuan lingkungan pembangunan gedung OJK yang harus di lalui,

1.Sosilisasi /Konsultsasi Publik para tanggal 3 Augustus 2021

2.Rapat Teknis KA Amdal 23 Augustus 2021.

3.Verifikasi rapat Teknis KA Amdal 8 September 2021
4.Rapat Komisi dan teknis Amdal RKL RPL 13 Oktober 2021.

Namun sampai dengan saat ini kami dari Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Palembang menunggu dokumen perbaikan dari rapat teknis ANDAL RKL RPL 13 Okt 2021.

Selanjutnya akan dilakukan rapat verifikasi dokumen ANDAL RKL RPL hingga pada akhirnya ada kesepakatan untuk penyelesaian dokumen final. Ini lah beberapa tahapan yang harus di lalui oleh konsultan yang mengajukan persetujuan lingkungan

Persetujuan lingkungan untuk pembangunan Gedung OJK Regional 7 Belum Selesai belum ada karena saat ini masih dalam proses penilaian dokumen AMDAL / RKL RPL dan sudah diajukan dengan beberapa tahap prosedur yang harus dilalui sehingga dikeluarkan persetujuan lingkungan.

Mengenai telah melakukan kegiatan yang di lakukan pihak KSO kami DLHK sudah mengeluarkan surat teguran, dimana setelah surat persetujuan lingkungan dikeluarkan baru bisa melakukan kegiatan pembangunan fisik tersebut.

Setiap kegiatan usaha harus melengkapi perizinan kalau tidak kena sangsi administratif sesuai Pasal 23A UU Cipta Kerja
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *